kievskiy.org

Kejagung: Pemberhentian Jaksa Pinangki dengan Tidak Hormat Diproses

Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum. /Pixabay/vanna44 PIXABAY/vanna44

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Pinangki kembali menjadi sorotan usai terbongkar fakta bahwa dia masih belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, saat ini Jaksa Pinangki telah divonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi, yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Fakta terkait status Pinangki yang masih menjadi Jaksa pun dibongkar oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dalam acara Mata Najwa, dia mengungkapkan bahwa sampai saat ini Jaksa Pinangki belum diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

 Baca Juga: Anak Bambang Pamungkas Akui Diam-diam 'Dicoret' dari KK, Beberkan Dugaan Mengejutkan

“Sudah dipindahkan ke lapas, tapi bahwa sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

Boyamin Saiman menegaskan seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki membuatnya segera diberhentikan dari jabatannya.

“Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” tuturnya.

 Baca Juga: Said Didu Sampai Berkata Kasar Saat Sindir Mantan Koruptor Emir Moeis yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN

 Menanggapi kabar tersebut, Kejaksaan Agung pun mengklaim tengah memproses pemberhentian Jaksa Pinangki secara tidak hormat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat