kievskiy.org

Daftar ‘Keistimewaan’ yang Diterima Jaksa Pinangki: Terjadi Sejak Penyidikan Belum Dimulai

Ilustrasi peradilan. Pemilihan calon hakim agung disorot.
Ilustrasi peradilan. Pemilihan calon hakim agung disorot. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Pinangki ternyata mendapatkan berbagai keistimewaan, bahkan sebelum kasusnya sampai di pengadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan keistimewaan untuk Jaksa Pinangki telah diberikan bahkan sebelum penyidikan dimulai.

Hal itu disampaikan ketika dia menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal Youtube Najwa Shihab pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Berikut berbagai keistimewaan yang diterima Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra:

 Baca Juga: SBY 'Disalahkan' karena Beli Pesawat Kepresidenan Warna Biru, Andi Arief Jelaskan Alasannya

  1. Sebelum Penyidikan

Sejak awal, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki telah mendapatkan perlakuan yang ‘istimewa’.

“Sejak awal waktu masih belum penyidikan aja kan ada yang istimewa terhadap Pinangki itu, bahwa dulu ada rencana mau diselesaikan secara adat, artinya itu cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot jabatannya,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

Keputusan itu pun sempat menjadi bentuk final, tetapi langsung berubah begitu dokumen percakapan Jaksa Pinangki dengan Anita terungkap.

 Baca Juga: Akui Emosinya Lebih Sensitif karena Tahan Rasa Sakit, Gary Iskak: Bawaanya Pengen Apa Gitu

“Itu tadinya saya dengar sebagai bentuk final, tapi kemudian ketika saya memperoleh dokumen yang menunjukkan percakapan dengan Anita yang bahkan ada King maker, ada bapakku, bapakmu, itulah baru kemudian ada level-level di kejaksaan agung yang juga gemas dan kemudian berusaha membawa ini menjadi proses hukum, saking jengkelnya. Ternyata ini kan bagian, termasuk mempermalukan lembaga,” tutur Boyamin Saiman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat