kievskiy.org

Jaksa Pinangki Belum Diberhentikan: Tersangka Korupsi, tapi Masih Digaji Negara

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Fakta mengejutkan terkait Jaksa Pinangki dibongkar oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu disampaikan ketika dia menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal Youtube Najwa Shihab pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Selain tentang eksekusi Jaksa Pinangki ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten yang sempat ‘mandek’, ternyata fakta lain kembali terungkap.

Sebelumnya, MAKI menyoroti bagaimana Jaksa Pinangki yang telah menerima vonis hukuman masih belum dieksekusi ke LP.

 Baca Juga: Roy Suryo Sebut Pernyataan Ngabalin Soal Cat Pesawat Kepresidenan Tak Relevan: Tidak Berempati

Kemudian baru dua hari kemarin atau tepatnya pada Selasa, 3 Agustus 2021, dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang tersebut.

Tidak hanya itu, Boyamin Saiman pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini Jaksa Pinangki belum dicopot dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sudah dipindahkan ke lapas, tapi bahwa sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

 Baca Juga: Fakta Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami Saat Usia Pernikahan Injak Usia 4 Tahun

Boyamin Saiman menegaskan seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki membuatnya segera diberhentikan dari jabatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat