kievskiy.org

Pinangki hingga Juliari Batubara Divonis Ringan, ICW: Menghina Rasa Keadilan

Jaksa Pinangki (kiri) dan mantan Menteri Sosial Batubara Juliari Batubara (kanan)
Jaksa Pinangki (kiri) dan mantan Menteri Sosial Batubara Juliari Batubara (kanan) /Instagram.com/Ani2 Medy dan Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegak hukum yang memvonis ringan Pinangki Sirna Malasari hingga eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Tak hanya ringan, Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra bahkan mendapatkan 'kebaikan' penegak hukum, sehingga vonis mereka bisa disunat hingga 60 persen.

Kurnia Ramadhani dengan tegas menyatakan bahwa hakim dan jaksa dalam menindaklanjuti hukum koruptor tidak memiliki sense of crisis anticorruption.

Padahal, menurut Kurnia, pasal yang digunakan untuk koruptor bisa menjerat mereka dalam hukuman seumur hidup penjara.

Baca Juga: Ancaman Nadiem Makarim ke Kampus yang Tak Ajukan Bantuan UKT: Kena Sanksi Alokasi Anggaran

"Jadi baik jaksanya, hakimnya, tidak punya sense of crisis anti-korupsi hari ini," kata Kurnia, ketika hadir dalam acara Mata Najwa, Kamis 5 Agustus 2021. 

Lantas, ICW melihat ada 3 hal yang jadi pokok dalam pemberian hukuman pada koruptor ini.

"Yang pertama, pasti terlalu rendah. Yang kedua menghina rasa keadilan. Yang ketiga melukai hati para korban, terutama korban korupsi bansos," katanya.

Sehingga, Kurnia menilai, dengan poin-poin tersebut masyarakat menjadi tak percaya. Terutama saat mendengar pernyataan dari pimpinan penegak hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat