kievskiy.org

LP Tangerang Pastikan Tak Ada Penanganan Khusus terhadap Pinangki

Terpidana kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Terpidana kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menuai berbagai tanggapan dan dinilai tak adil, terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Sebelumnya setelah divonis hukuman menjadi 4 tahun penjara dari tadinya 10 tahun, Pinangki Sirna Malasari tak kunjung dieksekusi ke lapas wanita.

Hal itu juga yang menjadi pertanyaan besar apalagi pinangki telah diberi keringanan hukuman, akan tetapi tak kunjung dipenjarakan ke lapas.

Banyak politisi yang menilai penegak hukum memberikan penanganan yang berbeda kepada Pinangki dan tentunya hal itu dirasa tidak adil.

Baca Juga: Geger Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Yenny Wahid Ungkit Kejadian Memalukan yang Dialami Menlu Adam Malik

Namun, pada Senin, 2 Agustus 2021 Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan Pinangki resmi ditahan di lapas wanita tersebut sejak Senin, 2 Agustus 2021.

Kendati begitu, Herti memastikan bahwasannya tidak ada penanganan khusus terhadap terpidana Pinangki, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

“Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat