kievskiy.org

Kejagung Tegaskan Gaji Jaksa Pinangki Telah Berhenti sejak September 2020

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Antara/Desca Lidya Natalia Antara/Desca Lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Jaksa Pinangki telah berhenti menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak akhir tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki disebut masih menerima gaji sebagai PNS meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Fakta tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini Jaksa Pinangki belum berstatus sebagai mantan Jaksa, karena masih belum diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

Boyamin Saiman menuturkan bahwa status Jaksa Pinangki saat ini masih sebagai Jaksa, hanya saja berstatus nonaktif.

“Masih, sekarang statusnya hanya nonaktif saja,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

Statusnya yang masih belum diberhentikan pun membuat Pinangki tentunya masih menerima gaji dari negara.

“Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet, masih dapet gaji dari negara memang betul,” kata Boyamin Saiman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat