kievskiy.org

Anies Baswedan Beri Perintah, Lurah Tak Lagi Wajibkan Vaksin untuk Ambil Bansos

Ilustrasi vaksin Covid-19 berbayar.
Ilustrasi vaksin Covid-19 berbayar. /Pixabay/WiR_Pixs/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Amadeo selaku Lurah Utan Panjang Kemayoran, Jakarta akhirnya mencabut kebijakan yang mengharuskan warganya menunjukan sertifikat vaksinasi sebelum mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pencabutan tersebut ia lakukan karena Gubernur Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh pejabat maupun petugas terkait mewajibkan vaksinasi sebagai syarat pengambilan bantuan sosial.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies Baswedan.

Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan, sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Vaksinasi Jadi Syarat Penerima Bansos: Itu Pelanggaran

Anies Baswedan menegaskan bahwa bansos atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya warga Jakarta.

Oleh karena itu, Gubernur Jakarta itu mengeluarkan larangan terkait sertifikat vaksinasi yang dijadikan sebagai syarat bagi warga untuk mengambil BPNT atau bantuan sosial lainnya.

Menurut Anies, kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak diperkenankan untuk mewajibkan warganya melakukan dan/atau sudah vaksinasi sebelum mengambil bantuan sosial.

Pernyataan Anies Baswedan tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap Lurah Utan Panjang Kemayoran, Jakarta yang mewajibkan warganya vaksinasi sebelum mengambil BPNT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat