kievskiy.org

TWK Masih Tuai Kontroversi, PKS Soroti Aturan Biaya Perjalanan Dinas KPK

Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

PIKIRAN RAKYAT - Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengkiritik kebijakan baru yang dirilis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait perjalanan dinas pegawainya.

KPK menerbitkan aturan baru mengenai tanggungan biaya untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawainya.

Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK dalam Pasal 2A Ayat 1 berbunyi Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Selain itu, pada Pasal 2A Ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL

Aturan tersebut pun menuai kontroversi publik termasuk Mardani Ali Sera.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Mardani Ali Sera, ia menyoroti hal kontroversial yang dilakukan KPK padahal persoalan TWK juga belum habis.

"Lagi2 aturan kontroversi lain stlh Perkom 1/2021 yg memasukkan klausul TWK. Aturan yg seolah2 dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK. Aturan yg ketat trhdp jajaran KPK (termasuk perjalanan dinas), merupakan upaya utk menjaga integritas&independensi lembaga ini," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Menertawakan Baliho Elite Parpol, Kepak Sayap Kebonekaan dan Kerja untuk Diri Sendiri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat