PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 10 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2021
Penganugerahan tersebut diberikan kepada perwakilan keluarga maupun secara langsung kepada masing-masing penerima bintang jasa oleh Presiden Jokowi yang disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera terbagi tiga yakni Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara asing (WNA), dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID -19 berdasarkan Keputusan Presiden No 76, 77, 78/TK/TH Tahun 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.
Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara asing (WNA), dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden No 76, 77, 78/TK/TH Tahun 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.
Berikut ini daftar penerima tanda kehormatan dari Jokowi, dikutip dari Antara:
Tanda kehormantan Bintang Mahaputera Adipradana
1. Almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI periode 2009-2018 2. Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama
1. Antonius sujata, Ketua Komisi Ombudsman RI 2000-2011 Tanda
Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya
1. Jacobus Busono, pendiri, pemilik, dan Chairman Pura Group
2. Maradaman Harahap, Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Prama Dharma
1. Almarhum Raden Tumenggung Kusumokesowo