PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara mengenai tuntutan 11 tahun yang diberikan kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Nurul Ghufron meluruskan maksud Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi para koruptor yang korupsi di tengah pandemi.
"Itu untuk pasal 2 ayat 2, sementara untuk Pak Juliari kasusnya adalah suap dan gratifikasi," kata Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber di Mata Najwa, Kamis 12 Agustus 2021.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa yang harus digaris bawahi publik harus paham bahwa KPK memiliki tolak ukur saat menjatuhi hukuman kepada koruptor.
Wakil Ketua KPK tersebut bahkan mengklaim hukuman Juliari Batubara yang dituntut 11 tahun sangat wajar.
"Kami punya tolok ukurnya. Yang normal bagaimana, yang masa pandemi bagaimana. Itu semua ada formulanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, eks Mensos Juliari Batubara ditangkap KPK atas kasus suap dan gratifikasi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.