kievskiy.org

KPK Klaim Wajar Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun: Kami Punya Tolok Ukur

Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara. /Antara Foto/ Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara mengenai tuntutan 11 tahun yang diberikan kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Nurul Ghufron meluruskan maksud Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi para koruptor yang korupsi di tengah pandemi.

"Itu untuk pasal 2 ayat 2, sementara untuk Pak Juliari kasusnya adalah suap dan gratifikasi," kata Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber di Mata Najwa, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggota TNI Merangsek Selamatkan Tukang Parkir dari Hujanan Bogem Mentah, Reaksi Para Pengeroyok Tak Terduga

Nurul Ghufron mengatakan bahwa yang harus digaris bawahi publik harus paham bahwa KPK memiliki tolak ukur saat menjatuhi hukuman kepada koruptor.

Wakil Ketua KPK tersebut bahkan mengklaim hukuman Juliari Batubara yang dituntut 11 tahun sangat wajar.

"Kami punya tolok ukurnya. Yang normal bagaimana, yang masa pandemi bagaimana. Itu semua ada formulanya," katanya.

Baca Juga: Tak Memungkiri Tes PCR dan Antigen Jadi Bisnis, Ernest Prakasa: Beberapa Pihak Dapat Untung dari Situ

Sebagaimana diketahui, eks Mensos Juliari Batubara ditangkap KPK atas kasus suap dan gratifikasi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat