kievskiy.org

Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara, NU: Cederai Hati Rakyat

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Tuntutan hukuman penjara terhadap tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos), Juliari Peter Batubara masih menuai banyak kecaman.

Pasalnya, hukuman selama 11 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial tersebut dinilai sangat mencederai hati rakyat.

Apalagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah menyinggung akan menghukum mati pelaku korupsi Bansos Covid-19.

Ancaman hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut disampaikannya pada Agustus 2020 silam.

Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL

"Ini saya ingatkan terus kepada Kementerian/Lembaga, korupsi yang dilakukan di saat pandemi atau bencana itu hukumannya hukuman pidana mati, mudah-mudahan ini bisa mengingatkan kepada kawan-kawan semua," tutur Firli Bahuri pada saat itu.

Dia pun menekankan bahwa harus ada hukuman mati terhadap pelaku korupsi anggaran penanganan Covid-19 ini.

"Saya kira harus, tinggal sepakat nanti bagaimana lembaga-lembaga peradilan itu yakin bahwa betul korupsi ini dilakukan dalam masa bencana," ujar Firli Bahuri.

Akan tetapi pada Juli 2021 kemarin, Juliari Peter Batubara sang koruptor bansos Covid-19 hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: PDIP Kena Getah Kasus Bancakan Bansos, Juliari Batubara Sebut Nama Megawati Saat Pledoi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat