kievskiy.org

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Dunia Peradilan Mesti Dibenahi

Ilustrasi peradilan. Muannas Alaidid ikut berkomentar soal hukuman koruptor bansos Covid-19, Juliari Batubara yang mendapat diskon vonis.
Ilustrasi peradilan. Muannas Alaidid ikut berkomentar soal hukuman koruptor bansos Covid-19, Juliari Batubara yang mendapat diskon vonis. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid turut menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada Juliari Peter Batubara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial itu atas kasus suap bansos.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu adalah karena Juliari Peter Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kerap Lontarkan Sumpah 'Demi Tuhan', Angel Lelga: Bukan Sumpah Orang Beriman!

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kepada negara.

Dia harus membayar sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika Juliari Peter Batubara tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari Peter Batubara selama empat tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat