PIKIRAN RAKYAT – Hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Juliari Peter Batubara terus menuai beragam reaksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap Juliari Peter Batubara atas kasus suap bansos Covid-19.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu adalah karena Juliari Peter Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Greysia Polii Ingin Menangis, Indonesia Kalahkan China di Perempat Final Olimpiade Tokyo 2021
Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kepada negara.
Dia harus membayar sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Juliari Peter Batubara tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari Peter Batubara selama empat tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokoknya.