kievskiy.org

Solusi Cegah Korupsi ala Juliari Batubara Kembali Viral: Ingat Anak-Istrimu, Mereka Pasti Malu

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara masih menjadi sorotan usai dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap Juliari Peter Batubara atas kasus suap bansos.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu adalah karena Juliari Peter Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kepada negara.

Dia harus membayar sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika Juliari Peter Batubara tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bedanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari Peter Batubara selama empat tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat