kievskiy.org

Pungli Vaksin Terungkap: Ada Warga Diminta Rp300.000, Pelakunya Tak Hanya Individu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan vaksinasi di sejumlah daerah terkendala ulah oknum yang memanfaatkan situasi krisis untuk kepentingan pribadi.

LaporCovid-19, koalisi masyarakat sipil pemantau penanganan pandemi di Indonesia, melaporkan sejumlah aduan warga soal pungutan liar (pungli) ketika hendak mendapatkan layanan vaksinasi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gratis alias tidak dipungut biaya.

"Meskipun pemerintah menetapkan vaksinasi tidak dipungut biaya, warga masih dimintai pungutan liar untuk mendapatkan vaksin Covid-19," kata LaporCovid-19 melalui cuitan di akun Twitter @LaporCovid pada 13 Agustus 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: TNI Merangsek Pengeroyok Juru Parkir Hingga Peringatan Angkatan Laut AS pada China

"Pungli tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga perusahaan," sebut LaporCovid-19.

LaporCovid-19 kemudian menampilkan 3 aduan warga terkait pungli vaksin Covid-19.

"Halo selamat siang. Hari ini saya diberi tahu kantor, semua pegawai diwajibkan vaksin yang akan diselenggarakan kantor. Tapi ada (penarikan) dana sebesar Rp80.000 untuk vaksin," sebut seorang warga asal Kabupaten Bekasi, melaporkan pada 12 Juli 2021.

"Di tempat saya vaksin berbayar, yang mau vaksin diminta uang Rp300.000," sebut seorang warga asal Kabupaten Cianjur, melaporkan pada 3 Agustus 2021.

"Halo admin, saya mau lapor untuk vaksin di kompleks saya ada penagihan iuran per sekali (dosis) vaksin Rp50.000 per orang. Untuk penanganannya gimana ya? Tthank you," ujar seorang warga asal Kota Bandung, melaporkan pada 4 Agustus 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat