kievskiy.org

Epidemiolog Tentang Sertifikat Vaksin atau Tes PCR Untuk Masuk Mal

Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabaywir_sind_klein Pixabaywir_sind_klein

PIKIRAN RAKYAT - Syarat untuk menunjukkan bukti vaksinasi maupun tes antigen atau PCR 1x24 jam bagi yang belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan, diharapkan bisa meningkatkan cakupan vaksinasi secara signifikan. Di sisi lain, hal itu setidaknya bisa mengurangi mobilitas kelompok berisiko.

Hal itu dikatakan oleh Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (Unisba) Fajar Awalia Yulianto.

"Syarat tes antigen ataupun PCR untuk masuk ke dalam mall terdengar agak berlebihan, tapi setidaknya efeknya bisa menurunkan mobilitas bagi kelompok orang-orang yang berisiko dan tidak divaksin," tutur Fajar, Kamis, 12 Agustus 2021 malam.

Mobilitas adalah salah satu komponen penting dalam protokol kesehatan yang sangat mempengaruhi angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Syarat Sertifikat Vaksin untuk Masuk Mal Tidak Berlaku di Kabupaten Bogor

Fajar berharap, kebijakan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak memasuki mall, bisa merangsang orang untuk segera melakukan vaksinasi.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat cakupan vaksinasi, sehingga mempercepat tercapainya kekebalan berkelompok (herd immunity).

Berdasarkan data yang dilansir Kemenkes melalui laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua di tanah air hingga Kamis siang mencapai 26.034.881 orang. Jumlah ini setara dengan 12,5 persen dari sasaran target.

Sedangkan jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 52.477.210 orang, atau 25,2 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat