kievskiy.org

Aturan Masuk Mal dengan Sertifikat Vaksin Tak Akan Langsung Berlaku, Simak Penjelasan Satgas Covid-19

PPKM Level 4 diperpanjang, mal kini sudah boleh dibuka dengan syarat ini
PPKM Level 4 diperpanjang, mal kini sudah boleh dibuka dengan syarat ini /Pixabay/Jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan rencana baru aturan dan syarat bagi masyarakat agar bisa masuk mal di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menjelaskan syarat masyarakat bisa masuk mal di masa pandemi ini dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Meskipun sudah diumumkan, ternyata rencana sertifikat vaksin jadi syarat untuk masuk mal takkan langsung berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan persyaratan masuk mal dengan menggunakan sertifikat Vaksin Covid-19 hingga kini masih bersifat uji coba.

Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden: Jika Saya Jadi Presiden Penarikan Pasukan dari Afghanistan Harus pada Kondisi

"Persyaratan tersebut masih bersifat uji coba di pekan ini. Dalam penerapannya juga terdapat beberapa tantangan," kata Wiku dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Uji coba ini dilakukan oleh pemerintah untuk melihat apakah pengendalian Covid-19 bisa dilakukan di tempat-tempat umum.

Jika uji coba ini berhasil, maka pemerintah yakin kegiatan ekonomi dapat sejalan dengan kontrol terhadap kesehatan.

"Kita lakukan karena untuk memastikan kegiatan ekonomi sejalan dan bekerja sama dengan kesehatan.

Baca Juga: Bukan Wanita Sembarangan, Berani Bentak Polisi di Penyekatan hingga Ancam Lapor Kapolda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat