PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian akan melakukan perubahan warna untuk pelat nomor kendaraan bermotor yang rencananya akan dilakukan pada tahun depan.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Polisia Nomor 7/2021.
Perubahan yang dilakukan yaitu pelat nomor kendaraam warna hitam akan diubah menjadi putih.
Selain itu, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, ada sejumlah rincian lainnya tentang perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
1. Warna putih
Warna tersebut akan digunakan dengan tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, adan badan internasional.
2. Warna kuning
Nomor kendaraan akan ditulis dengan warna hitam dan berlaku untuk kendaraan bermotor umum.