kievskiy.org

Kritik Presiden dengan Mural Bukan Kriminal, Refly Harun: Tak Boleh Dihukum, Itu Hak Warga Negara

Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Penghapusan mural yang mengkritik pemerintah dinilai sebagai wujud pengekangan pendapat masyarakat.
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Penghapusan mural yang mengkritik pemerintah dinilai sebagai wujud pengekangan pendapat masyarakat. /Twitter.com/ @milikandi

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan kritik terhadap pemeritah, khususnya Presiden Indonesia dengan metode mural, status di media sosial, hingga Youtube bukanlah tindakan kriminal.

Sehingga, menurut Refly Harun, pelukis atau pembuat status di media sosial yang mengkritik pemerintah tidak bisa dihukum karena itu merupakan hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

"Tapi kalau mengkritik presiden dengan mural, status Twitter, dan lain sebagainya itu harusnya tidak boleh dikriminalkan. Tidak boleh diproses hukum karena itu adalah hak azasi warga negara," kata Refly Harun menjelaskan dalam akun Youtubenya.

Baca Juga: Sisca Kohl Jual Roti Panggang Rp1 Miliar, Ditjen Pajak RI: Menarik, di Mana Tokonya?

Refly Harun lantas menyebutkan aparat yang 'menangkap' atau memproses hukum pengkritiklah yang dinilai merusak konstitusi.

"Karena itulah jaminan konstitusi, agar rakyat tidak ditindas oleh penguasa, dilindungi haknya, agar rakyat mendapatkan service dari negara," katanya lagi.

Refly Harun menerangkan janganlah rakyat yang justru men-service negara atau kepala pemerintahan.

Baca Juga: Mural Jadi Momok Pemerintah, Dihapus Bikin Seniman Kian Genius

Refly Harun lantas menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden tidaklah pas dalam iklim demokrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat