PIKIRAN RAKYAT - Terkait tarif untuk tes Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menetapkan harga maksimum.
Yakni tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) senilai Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Dengan demikian tarif PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes PCR untuk mendeteksi Covid-19, adalah sebesar Rp550.000, dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam. Berapa tarif PCR dan swab test antigen terbaru Kimia Farma?
Baca Juga: Gelagat Ashanty ke Anang Hermansyah Berubah Drastis, Imbas Kedekatan Aurel ke Krisdayanti?
PT Kimia Farma Tbk (KAEF), menurunkan tarif tes PCR dan swab/rapid test antigen. Tarifnya disesuaikan dengan arahan pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
“Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Verdi dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Azriel Hermansyah Koar Soal Masa Kelamnya, Krisdayanti: yang Lalu Gak Boleh Dibicarakan Lagi
Demikian pula Verdi berharap, dengan penyesuaian harga ini akan semakin mempermudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19.