kievskiy.org

Kemenkes: Dinkes Harus Pastikan Pengawasan di Lapangan Soal Batas Tarif Tertinggi Tes PCR

Ilustrasi PCR Swab Test
Ilustrasi PCR Swab Test /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), di wilayah pulau Jawa dan Bali, begitu juga di luar pulau Jawa.

Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian, harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

Akan tetapi dalam penerapannya di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 menilai perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di daerah.

Baca Juga: Gelagat Ashanty ke Anang Hermansyah Berubah Drastis, Imbas Kedekatan Aurel ke Krisdayanti?

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wiku menyebut hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kemenkes secara resmi menurunkan harga tes RT PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali

“Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR,” tutur Wiku.

Lebih lanjut menurut Wiku, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat