kievskiy.org

Temukan 2 Penyebab Mahalnya Tes PCR di Indonesia, ICW Desak Kementerian Kesehatan Lakukan 3 Hal

Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /ADWIT B PRAMONO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dua permasalahan penyebab mahalnya pemeriksaan PCR di Indonesia dari sejumlah negera, khususnya India. Polemik mahalnya harga pemeriksaan PCR di Indonesia kembali mencuat setelah munculnya informasi terkait perbandingan harga tes PCR di India.

Pasalnya, sejumlah media pemberitaan nasional menyebutkan jika Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekira Rp96.000,-.

Sementara itu, tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Indonesia sebesar Rp900.000 atau sekitar 10 kali lipat dari tarif di India. Tarif tersebut merupakan ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020.

Mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia, tentu berdampak terhadap upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Pasalnya, banyak kasus pasien Covid-19 tanpa gejala dan mahalnya tarif pemeriksaan menjadi penghambat bagi sejumlah warga untuk melakukan tes PCR secara mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Agustus 2021: Keguguran, Nino Siap Jadi Jaminan Elsa di Penjara

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mahalnya tarif pemeriksaan karena bahan baku untuk tes PCR masih bergantung pada impor dan harga reagen yang mahal.

Dari penjelasan yang disampaikan Kemenkes, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dua permasalahan. Pertama, tidak ada biaya impor yang dibebankan kepada Pelaku Usaha untuk produk test kit dan reagen laboratorium.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 salah satunya tes PCR.

Baca Juga: Pesawat TNI AU Bawa WNI dari Afghanistan, Panglima TNI dan Menlu Ungkap Rumitnya Evakuasi

Tidak adanya biaya impor barang, tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR, sementara yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat