kievskiy.org

Pembangunan Kampung Susun Akuarium, Pemprov Jakarta: Pemerintah Bisa Bangun Apa Saja Sesuai Kebutuhan

Warga berjalan di dekat hunian Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan pembangunan hunian Kampung Susun Akuarium tower Blok B serta D dan para warga Kampung Akuarium dapat menempati hunian tersebut ditargetkan mulai Agustus 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga berjalan di dekat hunian Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan pembangunan hunian Kampung Susun Akuarium tower Blok B serta D dan para warga Kampung Akuarium dapat menempati hunian tersebut ditargetkan mulai Agustus 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto membantah pembangunan Kampung Susun Akuarium melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Heru menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara ini berada di lahan pemerintah.

"Kalau itu lahan pemerintah ya bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," katanya saat ditemui usai melaksanakan rapat bersama Komisi D DPRD Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan zona merah dalam Perda RDTR ini menjelaskan tentang kepemilikan aset pemerintahan. 

Baca Juga: Osama bin Laden Prediksi Kehancurkan AS di Tangan Joe Biden, Benarkah Jadi Kenyataan?

Dengan demikian karena lahan tersebut masuk ke dalam zona merah maka Pemprov Jakarta memiliki hak peruntukannya mau dibangun seperti apa.

"Nggak juga itu peruntukan lahan itu prinsipnya adalah lahan pemerintahan, di dalam RDTR kita semua yang menjadi aset pemerintah semuanya masuk zona merah," tuturnya.

"Jadi pada zona merah ini sebetulnya pada prinsipnya sesuai dengan kebutuhan pemerintah mau dibangun apa. Seperti itu," ucapnya. 

Baca Juga: Saat Sejumlah Pejuang Kemerdekaan di Jawa Barat Diculik karena Desas-desus dan Beda Pandangan

Heru juga menjelaskan sebetulnya agak bias membedakan antara pengetatan dan kepemilikan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat