kievskiy.org

Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Dipenjara 3,5 Tahun

 Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia makin menjadi-jadi. Para koruptor yang tega maling uang negara bisa mendapat hukuman ringan.

Kondisi tersebut justru berbeda dengan yang dialami sejumlah tersangka pelanggaran ringan, yang justru dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan.

Kasus hukum Djoko Chandra menjadi contoh tumpulnya pisau hukum di Indonesia bagi orang-orang kaya.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali, yang dijerat dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Info Lengkap Tes SKD: Perhatikan Syarat Pakaian, Jangan Lupa KTP Asli, Telat Datang Berarti Mundur

Ia kemudian mengajukan banding dan dikabulkan hakim. Hukumannya pun menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Belum cukup sampai di situ saja, Djoko Tjandra lagi-lagi mendapat keisitimewaan dengan menerima remisi dua bulan.

Keistimewaan yang diterima narapidana korupsi yang telah buron selama 11 tahun itu sukses membuat banyak orang marah.

Kasus Djoko Tjandra ini bertolak belakang dengan kasus yang dihadapi oleh TM (37) dan NA (20) warga Kabupaten Magelang yang terjerat kasus hukum setelah ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di wilayah Gunung Sumbing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat