PIKIRAN RAKYAT - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 2 September 2021 mendatang.
Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, peserta tes SKD CPNS pun diwajibkan melakukan swab PCR atau antigen.
Selain itu, peserta tes di Jawa, Madura, dan Bali juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Ditemukan Hunian Dalam Drainase Jalan di Bandung, Pemkot Dibuat Tak Percaya
Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Peserta SKD CPNS juga diwajibkan menggunakan masker tiga lapis dan menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
Untuk PCR, peserta wajib menunjukan hasil swab test RT PCR dengan waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2021 Wajib Tahu Syarat yang Perlu Dibawa Saat SKD, Simak Ketentuannya
Harga RT PCR yang berlaku di pulai Jawa dan Bali adalah Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.***