kievskiy.org

Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini 26 Agustus 2021

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini Kamis, 26 Agustus 2021, mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta. 

Ketiga ruas jalan itu, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said yang berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

Hal ini merupakan penyesuaian dari sebelumnya berlaku di 8 ruas jalan menyusul kebijakan PPKM level 3.  

"Hari ini hari pertama pemberlakuan ganjil genap di kawasan Rasuna Said dan hari pertama untuk PPKM level 3 artinya yang tadinya 8 kawasan (ganjil genap) menjadi 3 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Mulai Diragukan, dr. Reisa Broto Asmoro Beri Testimoni

Dia pun menjelaskan, bahwa kebijakan ganjil genap yang hanya diberlakukan di tiga kawasan itu disebabkan kawasan perkantoran. 

Kawasan itu dikhawatirkan menimbulkan kepadatan mobilitas sehingga perlu diantisipasi di tengah pandemi Covid-19. 

"Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, dimana pada masa PPKM level 3 masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal dengan sistem WFH dan WFO," ujarnya. 

Baca Juga: Pecahkan Rekor Nasional saat Try Out, Kabinpres PABERSI Jabar Sebut Para Atlet Siap Tempur di PON Papua

Adapun demikian, Sambodo menuturkan akan melakukan evaluasi terkait ganjil genap di tiga kawasan itu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat