kievskiy.org

Jurus Ampuh Taksi Online Agar Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat aturan baru soal aturan ganjil genap yang berlaku di ibukota. Aturan ini berkaitan dengan operasional mobil yang menjadi taksi online.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan kendaraan yang jadi taksi online bisa dapat pengecualian dari aturan ganjil genap.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi online agar mendapat pengecualian ganjil genap.

Kendaraan yang digunakan sebagai taksi online harus dipasangi stiker khusus agar bisa ditandai oleh petugas.

Baca Juga: Toyota Respon Kehadiran Hyundai Staria di Indonesia, Anggap Pesaing Berat?

Pengecualian taksi online dari aturan ganjil genap sudah dibahas pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 332 Tahun 2021 serta Surat Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti Nomor AJ.202/1/7/BPTJ/2021 perihal pemasangan stiker khusus pada Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Ketika diterapkan nanti, seluruh angkutan taksi online diharuskan memasang stiker khusus.

Stiker tersebut akan ditempel di kaca depan kendaraan sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi apakah kendaraan merupakan taksi online atau kendaraan pribadi saja.

"Terdapat penambahan pengecualian yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat