kievskiy.org

Anies Baswedan Berhentikan Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Direktur Utama Dwi Wahyu Daryoto, Direktur Perusahaan Mohammad Hanief Arie Setianto, dan Komisaris perusahaan Hadi Prabowo PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Untuk diketahui, PT Jakarta Propertindo merupakan penyelenggara ajang Formula E yang kini berujung pengguliran hak interpelasi dari anggota dewan.

Pelaksana (Plt) Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi, mengatakan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo

(Perseroda) dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (KPPS) PT Jakarta Propertindo (Perseroda), pada Kamis 25 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Polri Beri Penjelasan Terkait Mutasi Kapolda Sumsel, Terkait Prank Sumbangan Akidi Tio?

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dwi Wahyu Daryoto dari jabatan Direktur Utama, Sdr. Mohammad Hanief Arie Setianto dari jabatan Direktur perusahaan, dan Sdr. Hadi Prabowo dari jabatan Komisaris perusahaan," kata Riyadi dalam keterangannya, Jumat, 26 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Riyadi mengatakan, pergantian pimpinan suatu jabatan, baik itu karena promosi maupun rotasi dalam sebuah perusahaan atau instansi, adalah suatu peristiwa yang biasa.

"Hal ini seiring dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan, yang juga berkaitan dengan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan," ucapnya.

Baca Juga: Mantan Pemain Persib Bandung Akan Pimpin Drawing Liga Champions Malam Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat