PIKIRAN RAKYAT - Bupati Jember Hendy Siswanto bersama tiga anak buahnya mengantongi uang yang sangat besar dari pembayaran honor pemakaman pasien Covid-19.
Hingga saat ini Bupati Jember dan tiga pejabat Pemkab Jember tercatat mengantongi uang dengan total mencapai Rp282 juta.
Aturan pembayaran hoor pemakaman Covid-19 itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071/12/2021, dan ditandatangani oleh Bupati Jember pada 30 Maret 2021 lalu.
Dalam SK tersebut, keempat pejabat tersebut mendapat jatah Rp100.000 dari setiap pemakaman pasien Covid-19. Tercatat ada 105 pemakaman Covid-19 di Jember, sehingga per pejabat mendapat Rp70,5 juta.
Anak buah Bupati Jember yang juga mendapat honor dari pemakaman Covid-19 antara lain Sekda Ir. Mirfano, Kaban BPBD Drs. Djamil. M.Si, Kabid Bid 2 Penta Satria, S.STP, M.Si.
Jumlah yang fantastis itu pun langsung dipermasalahkan oleh banyak pihak, salah satunya dari piha DPC PKB Jember.
Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaedi mendesak Hendy mencabut regulasi honorarium tersebut.
"Kita tahu kejadian soal munculnya honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Bupati Jember dan beberapa pejabat merupakan bagian dari regulasi yang mengaturnya," ujarnya kepada Portal Jember.