kievskiy.org

Sistem Boarding Tiket KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terintegrasi Aplikasi Peduli Lindungi

Ilustrasi kereta api. Simak syarat perjalanan terbaru.
Ilustrasi kereta api. Simak syarat perjalanan terbaru. /Dok Humas KAI Daop 1

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.

Sementara untuk Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data calon penumpang dapat terlihat apakah sudah divaksin atau belum.

Peduli Lindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang berguna tidak hanya untuk menelusuri kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19, namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada saat calon penumpang melakukan proses boarding data vaksinasi calon penumpang akan terlihat. Hasil RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif juga akan terindentifikasi.

Baca Juga: Pengakuan Ruslan Buton, Ditawari Sekantung Uang dari 2 Oknum Perwira untuk Muluskan TKA China Masuk Indonesia

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya.

Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan Peduli Lindungi.

Namun, jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.

Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh diantaranya, berusia minimal 12 tahun, berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif, dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat