kievskiy.org

Belum Semua Masyarakat Tahu Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ilustrasi mural.
Ilustrasi mural. /Pixabay/(Joenomias) Menno de Jong

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi masyarakat Miskin.

Namun demikian, belum semua masyarakat mengetahui dan memanfaatkan bantuan hukum tersebut.

Lisna Sari (30) misalnya. Warga Tanah Sareal, Kota Bogor ini mengaku tidak mengetahui jika ada jaminan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Bogor.

Padahal, bantuan hukum tersebut tentunya sangat bermanfaat jika dioptimalkan dengan baik.

Baca Juga: Catat 19 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Terkait Mural, KontraS Desak Sejumlah Pihak

"Saya baru dengar. Biasanya kan ada lembaga bantuan hukum non pemerintah ya. Kalau semisal ada dari pemerintah justru masyarakat miskin bisa lebih terlindungi haknya," ujar Lisna kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 30 Agustus 2021.

Lisna berharap, perda tersebut dapat disosialisasikan dengan baik mulai dari keberadaan, hingga bagaimana cara masyarakat mengakses bantuan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi kebingungan saat tersandung masalah atau hak-nya dilanggar.

"Saya rasa perlu sosialisasinya sampai tingkat RT, biar masyarakat tahu prosedurnya seperti apa. Cara aksesnya gimana, kadang-kadang masyarakat ketika dapat masalah bingung mau mengadu kemana, takut dimintai duit," kata Lisna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat