kievskiy.org

Catat 19 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Terkait Mural, KontraS Desak Sejumlah Pihak

Ilustrasi mural.
Ilustrasi mural. /Pixabay/(Joenomias) Menno de Jong

PIKIRAN RAKYAT – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam berbagai tindakan represif aparat terhadap sejumlah mural yang berisikan kritik terhadap kebijakan Presiden Jokowi dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Pasalnya, dalam dua bulan terakhir, setidaknya terdapat enam mural yang berisikan kritik terhadap pemerintah dihapus oleh aparat.

KontraS menilai bahwa momentum kemerdekaan Indonesia yang ke-76, masyarakat belum sepenuhnya menikmati kebebasan dalam menyampaikan ekspresi bahkan melalui karya seni.

Menurutnya, ekspresi mural dalam bentuk apapun, khususnya kritik adalah hak dari warga negara. Mural berisikan kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap kebijakan yang diambil Jokowi selaku Kepala Negara dalam menangani Pandemi.

Baca Juga: Gaduh Formula E di Tengah Pandemi, Pengamat Tantang Anies Baswedan Beda dengan Pembungkam Mural

Mengacu pada standar hukum HAM internasional pembatasan terhadap hak sipil politik termasuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di hadapan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (democratic society) harus diatur berdasarkan hukum (prescribed by law).

Alih-alih memperhatikan ketentuan hukum yang ada, KontraS melihat bahwa Negara melalui aparat kepolisian yang bertugas, justru menunjukkan pemerintah begitu alergi terhadap kritik publik.

Dalam kasus mural bergambarkan wajah Jokowi Not Found, Polisi memburu pembuat mural dengan alasan yang mengada-ada, yaitu telah melakukan penghinaan terhadap Presiden sebagai lambang negara.

Menurut KontraS jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Presiden bukanlah bagian dari lambang negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat