kievskiy.org

Mural ‘Dibungkam’ di Yogyakarta Dihapus Meski Polda DIY Memperbolehkan, Simak Alasan Aparat

Mural 'Dibungkam' di DIY dihapus aparat.
Mural 'Dibungkam' di DIY dihapus aparat. /Intsagram/@yogya_streetart_studio

PIKIRAN RAKYAT – Tindakan penghapusan mural ‘Dibungkam’ di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Mural yang dibuat pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut langsung dihapus aparat pada tanggal 22 Agustus 2021, bahkan sebelum 24 jam.

Padahal, Polda DIY mengatakan bahwa untuk wilayah hukumnya, mereka tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.

Meski begitu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto pada Minggu, 22 Agustus 2021 mengatakan ada beberapa catatan yang disampaikan kepada para seniman mural di Yogyakarta.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

“Mural boleh saja, yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News, Selasa, 24 Agustus 2021.

 Yuliyanto menegaskan bahwa selama mural yang dihasilkan para seniman tidak menyalahi ketentuan, maka sebenarnya tidak akan timbul pro dan kontra seperti yang terjadi di daerah lain.

“Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural, yang penting tahu tempat,” ucapnya.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Strategi 'Hidup Bersama' Covid-19

Sementara di tempat terpisah, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengingatkan para seniman mural di daerahnya untuk mengetahui isi peraturan daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat