kievskiy.org

Makin Nodai Citra KPK, ICW: Harusnya Dewas Laporkan Kasus Lili Pintauli ke Polisi

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Terkait sanksi yang diputuskan Dewan Pengawas dalam menindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar itu dinilai tidak sebanding.

Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Pelanggaran etik tersebut kian menggambarkan adanya permasalahan serius, terutama dalam hal menjaga integritas, di antara Komisioner KPK.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, akan tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Sementara itu sebelumnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK salah satunya Lili, dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK.

Lebih lanjut, ICW menyoroti pada regulasi lain, tepatnya Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001.

Yakni tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang sudah menegaskan pula bahwa pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: Sanksi Potongan Gaji Dinilai Tak Sebanding, ICW Minta Lili Pintauli Angkat Koper dari KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat