kievskiy.org

Sanksi Potongan Gaji Dinilai Tak Sebanding, ICW Minta Lili Pintauli Angkat Koper dari KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas tak menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sebagaimana telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Pelanggaran etik ini kian menggambarkan adanya permasalahan serius, terutama dalam hal menjaga integritas, di antara Komisioner KPK.

Namun, banyak yang menilai putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili.

Sebab bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK.

Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan.

Baca Juga: Taliban Akhiri 20 Tahun Perjuangan Usir Militer AS ketika Pesawat Evakuasi Terakhir Terbang dari Afghanistan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat