kievskiy.org

Pinjol Mudah Buat Resah, MUI: Banyak Mudaratnya, Lebih Baik Hapus Saja

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Kesulitan ekonomi atau finansial kerap kali membuat sebagian orang memilih untuk meminjam uang. Apalagi, pandemi Covid-19 memperparah kondisi ekonomi yang bisa dialami seseorang.

Kiwari, pinjaman uang tampaknya bisa lebih mudah diakses, apalagi munculnya jasa-jasa pinjaman online (pinjol) seakan menjadi opsi bagi sebagian orang.

Namun, praktik pinjol kini menuai sejumlah polemik, bahkan beberapa tokoh dan pejabat publik pun ikut bersuara terkait pinjol ilegal yang kerap merugikan.

Bahkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pinjol hukumnya haram karena membuat resah dan merugikan masyarakat. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus.

Baca Juga: Kades Ciririp Raup Rp30 Juta Sehari Hingga Punya 7 Rumah Mewah, Dedi Mulyadi Merasa Kalah Saing

Hal itu disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari, dalam siaran pers secara virtual, Jumat, 3 September 2021.

Dia menjelaskan syariat yang dilanggar yaitu adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Adapun dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

"Tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung," tutur Fuad, Kamis, 3 September 2021.

"Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi. Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat