kievskiy.org

Pengunjung Membeludak dan Langgar Prokes, Satpol PP DKI Belum Jatuhi Sanksi Denda Kafe Hollywings Kemang

Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang /Twitter @danrem

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan setelah tempat tersebut viral di jejaring media sosial.

Pengunjung kafe Holywings viral lantaran membeludak dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Sementara saat ini Jakarta tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan terhadap kafe Holywings dilakukan selama 3x24 jam.

"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 oleh satpol PP DKI Jakarta," katanya saat dihubungi wartawan, Senin, 6 September 2021.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen, Eko menyebutkan Satpol PP belum menjatuhkan sanksi denda. Denda akan diberikan kalau pihak manajemen kafe Holywings kembali melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Periksa Intensif 10 Orang Terduga Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat

Satpol PP DKI Jakarta kata dia saat ini terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan ketertiban masyarakat ataupun pelaku usaha terhadap peraturan PPKM Level 3.

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan pengunjung kafe Holywings mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam video tersebut, pengunjung juga tampak membeludak, tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dimana mereka tidak menjaga jarak bahkan sebagian tidak menggunakan masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat