PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Berlevel bagi wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat secara ketat.
Usai menetapkan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian sebagai evaluasi dalam rapat terbatas bersama jajarannya yang digelar melalui konferensi video di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi meminta kepada jajarannya untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait pandemi Covid-19 guna menghindari adanya euforia yang berlebihan.
Ia menekankan bahwa virus Corona bisa dikendalikan, tetapi tidak mungkin hilang sepenuhnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Tak Ingin Menderita Sampai Tuntut Kekayaan dari Rizky Billar, Benarkah?
Selain itu, Jokowi melihat bahwa kasus harian Covid-19 selama tiga hari terakhir mengalami penurunan terhadap kasus harian dan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) yang secara nasional turun ke angka 20 persen.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Berlevel yang resmi diperpanjang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal menyebutkan bahwa ada tiga Inmendagri yang diterbitkan, yaitu Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 7 September hingga 13 September 2021.