kievskiy.org

Sekjen MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, (PR).- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi resmi dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis, 21 April 2016. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi seiring penggeledahan yang dilakukan di rumah dan di kantornya, kemarin terkait kasus suap yang menjerat Panitera PN Jakpus, Edi Nasution kemarin. "Ya benar, atas permintaan KPK, atas nama NHD, pekerjaan PNS dicegah selama enam bulan terhitung tanggal 21 April 2016," kata Humas Ditjen Imigrasi Heru Santos kepada wartawan, Kamis, 21 April 2016. Seperti diketahui, setelah operasi tangkap tangan terhadap Edi Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno, KPK telah melakukan penggeledahan di empat titik yakni di Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Rumah Sekjen MA, Nurhadi di Hang Lekir Jakarta Selatan, dan kantor Nurhadi. Dari penggeledahan itu tim menyita dokumen dan sejumlah uang. Namun, KPK belum menetapkan status hukum bagi Nurhadi. "Statusnya (Nurhadi) seperti apa kemudian kami belum tahu. Hal itu tergantung fakta dan data yang kita dapatkan. Yang jelas, kalau melihat UU KPK, KPK kan boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum jadi tersangka. Langkah-langkah itu dilakukan berdasarkan keterangan yang kami dapat dari yang ditangkap kemarin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat