PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepemilikan harta milik pejabat negara selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan dalam "Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LKHPN Tepat Waktu dan Akurat?" yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 7 September 2021.
KPK mencatat sebanyak 70 persen pejabat negara mengalami penambahan harta selama pandemi Covid-19 ini.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan penambahan harta sejumlah pejabat negara tersebut terjadi selama setahun terakhir.
"Selama pandemi, setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," tuturnya.
Meski begitu, Pahala Nainggolan mengatakan terdapat sejumlah pejabat negara yang justru mengalami penurunan harta.
"Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun, kita pikir ini yang pengusaha, yang bisnisnya surut, atau bagaimana," ujarnya.
Sementara itu, 6,8 persen pejabat negara tidak mengalami kenaikan atau penurunan harta alias tetap.