kievskiy.org

Ditjen PAS Kemenkumham: Lapas Kelas 1 Tangerang yang Terbakar Melebihi Kapasitas

Ilustrasi kebakaran.
Ilustrasi kebakaran. /Pixabay/Free-Photos Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Pada Rabu, 8 September 2021, dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, yang diduga diakibatkan oleh korsleting listrik.

Kobaran api pun baru bisa dipadamkan dengan bantuan petugas dari berbagai instansi sekitar pukul 03.15 WIB.

Kebakaran tersebut terjadi di salah satu blok di dalam Lapas tersebut, hingga mengakibatkan sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, kemudian delapan di antaranya mengalami luka berat.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar, ada pada kondisi melebihi kapasitas.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL

Hal itu disampaikan Juru bicara Ditjen PAS Rika Aprianti, dia mengatakan Lapas Blok C2 yang terbakar pada Rabu dini hari dihuni oleh sekitar 122 narapidana, sementara kapasitasnya hanya untuk 40 orang.

Lapas Kelas 1 Tangerang secara keseluruhan dihuni oleh 2.069 narapidana, melebihi kapasitasnya yang hanya untuk 900 orang.

Sementara dari informasi sementara menunjukkan bahwa Lapas Blok C ini dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Rika juga mengatakan, petugas yang berjaga dalam satu shift hanya berjumlah 13 orang.

“Tentunya ini bukan alasan tapi itu tantangan yang harus kami hadapi,” kata Rika, di Tangerang, Rabu 8 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat