kievskiy.org

Putusan Sela Status Quo Menangkan Fahri Hamzah

JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang telah membuat putusan sela, dengan status quo bagi kasus pemecatan dirinya. Baik sebagai pimpinan DPR RI maupun sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di seluruh jenjang. Bahwa statusnya sebagai pimpinan DPR RI dan anggota kader PKS tidak bisa diganggu gugat, sehingga DPR RI maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terhadap Fahri Hamzah sampai ada keputusan final, inkcraacht di Mahkamah Agung (MA). “Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, dan Alhamdulillah status saya sebagai kader PKS dan pimpinan DPR RI dalam posisi status quo. Karena itu, DPR maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terkait posisi itu di partai maupun di DPR RI. Itu permintaan majelis hakim,” kata Fahri Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, 16 Mei 2016, usai menghadiri persidangan mediasi tuntutannya terhadap beberapa petugas PKS di PN Jakarta Selatan. Keputusan sela tersebut, kata Fahri, menjawab permintaan pemohon karena urgensinya majelis hakim adalah mengabulkan permintaan pemohon. “Tergugat, petinggi PKS selama ini sudah diberi waktu, tapi tidak hadir dan tidak pernah menjawab. Lalu mengatakan keberatan dengan keputusan itu. Saya kira memang akan ada kesulitan untuk menjawab gugatan itu. Apalagi pemecatan ini seperti ada operasi hanya untuk menghabisi saya,” ujarnya. Menurutnya, keputusan ini sebagai momentum dan pelajaran bersama yang baik, di mana gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. “Bahwa yang saya gugat bukan partai, tapi petugas PKS yang saya anggap telah melakukan keputusan yang salah,” ujarnya. Dengan demikian kata Fahri, pihaknya berterima kasih kepada konstituen, simpatisan PKS, dan pers di pusat dan daerah yang telah memberikan dukungan kepada dirinya selama ini. “Mereka banyak yang bilang, welcome, welcome back to PKS, ahlan wa sahlan dan ucapan selamat lainnya’. Kalau, menolak putusan sela, ya silakan kasasi ke MA,” kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat