kievskiy.org

Tiru Eropa, Indonesia Bisa Terapkan Pidana Alternatif untuk Atasi Lapas yang Over Capacity

Jumlah warga binaan penghuni Lapas Martapura, Sumatera Selatan saat ini sudah over target melebihi kapasitas sehingga pihak lapas setempat membutuhkan pembangunan gedung baru.
Jumlah warga binaan penghuni Lapas Martapura, Sumatera Selatan saat ini sudah over target melebihi kapasitas sehingga pihak lapas setempat membutuhkan pembangunan gedung baru. /Antara News Sumsel/Edo Purmana

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia dihadapkan dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas yang over capacity di sejumlah daerah. Sehingga pemandangan di Lapas-Lapas di Indonesia kerap dihuni oleh jumlah napi yang tidak sebanding dengan jumlah ruang tahanan.

Guna mengantisipasi over capacity di penjara itu, Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan pidana alternatif bisa menjadi solusi.

Dia mengatakan pidana alternatif yang telah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan itu.

"Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuman kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak," kata dia, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Reaksi Paspampres Pengawal Jokowi Saat Dijumpai Ibunya di Jalan: Alhamdulillah Senang Banget

Asep menjelaskan sejumlah negara di Eropa seperti Belanda sudah menerapkan pidana alternatif tersebut.

Dengan pidana alternatif bagi para pelaku kejahatan, dia menilai masalah over capacity di Lapas bisa teratasi.

Akan tetapi, meskipun pidana alternatif merupakan salah satu solusi dari masalah over kapasitas lapas, Iwan mengingatkan tidak semua kasus kejahatan dapat dimasukkan atau diselesaikan menggunakan pidana alternatif.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas di Tangerang Bertambah 3, Total Jadi 44 Orang

Kejahatan-kejahatan luar biasa misalnya kasus korupsi, tindak pidana terorisme dan bandar narkoba, tidak bisa dimasukkan dalam penerapan pidana alternatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat