kievskiy.org

Polisi Periksa 22 Saksi Usut Penyebab Kebakaran Lapas di Tangerang yang Tewaskan 44 Orang

Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi untuk mengungkap sejumlah fakta dalam insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Banten, pada Rabu, 8 September 2021 dini hari kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk memeriksa sebanyak 22 orang saksi ini pihaknya kemudian membagi ke dalam tiga klaster.

Dikatakannya, klaster pertama adalah petugas yang bertugas pada saat itu. Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat, yakni 73 orang yang selamat dalam insiden tersebut.

Kemudian ada juga klaster pendamping warga binaan yang juga orang-orang warga binaan yang sudah mau selesai yang memang mendampingi blok-blok yang ada.

Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Booster Covid-19 bagi Masyarakat Umum Masih Perlu Dikaji Lebih Lanjut

"Ini yang kami lakukan pemeriksaan," ujarnya dalam konferensi pers di RS Polri, Kamis, 9 September 2021.

Yusri mengatakan, pemeriksaan bagi 22 orang saksi itu dilakukan untuk mengetahui dari mana sumber api berasal. "Ini kita lakukan pendalaman," ucapnya.

Arah penindakannya kata dia adalah pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

"Ini arahnya ke sana," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat