kievskiy.org

Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Coret 4 Perusahaan Kelapa Sawit, Kemenangan untuk Hutan

Kelapa sawit.
Kelapa sawit. /Pixabay/tk tan

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat adat Malamoi mendukung Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit. keeempatnya dinilai tidak memenuhi aturan untuk beroperasi.

Penyataan dukungan masyarakat adat Malamoi disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat, dalam pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pernyataan itu disampaikan agar pengadilan tidak mengabulkan gugatan perusahaan kelapa sawit bermasalah di Sorong, Papua Barat, Sabtu, 11 September 2021.

Menurut dia, kebijakan Bupati Sorong mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit tepat. Kehadiran perusahaan tersebut dinilai tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.

Baca Juga: Cuma di Indonesia, 50 Ton Sampah Diangkut 'Biawak' dari Sungai di Bekasi

Keempat perusahaan itu yakni PT Cipta Papua Plantation (15.671 hektare), PT Inti Kebun Lestari (34.400 hektare0, PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 hektare), dan PT Papua Lestari Abadi 915.631 hektare). 

Ia menjelaskan, hutan yang alami adalah sumber kehidupan masyarakat adat Malamoi di Sorong.

Tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dia mengatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat