kievskiy.org

Anies Baswedan Terbitkan SE Soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Ilustrasi lingkungan kerja.
Ilustrasi lingkungan kerja. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pelecehan seksual di Indonesia terus terjadi tiap tahunnya, hal ini tentunya mengharuskan pemerintah untuk menerapkan sejumlah aturan bahkan sanksi guna mengantisipasi tindakan tersebut.

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021, yakni tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Gubernur Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 10 September 2021, meminta kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Adapun yang pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: BIN Diduga Disusupi Hacker China, Menyusup ke Jaringan Internal

Lalu kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Kemudian ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,

Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021 juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Untuk mekanismenya yakni pelapor atau baik korban atau saksi dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis, melalui kanal aduan pada laman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat