kievskiy.org

Langgar PPKM, Kafe dan Bar di Cilandak Jakarta Berujung Penutupan Permanen

Ilustrasi bar.
Ilustrasi bar. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah kafe dan bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan harus ditutup permanen oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Kafe dan bar tersebut nilai telah melakukan pelanggaran ditengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan saat kafe dan bar tersebut melanggar tiga aturan pemerintah.

"Sanksi penutupan permanen, sebelum (aturan) bar buka maka belum boleh buka," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu, 12 September 2021.

Baca Juga: BI: Indeks Keyakinan Konsumen Turun Seiring Aturan PPKM Jawa-Bali Terus Berlanjut

Arifin menjelaskan mengapa pihaknya melakukan penutupan secara permanen. Pertama beroperasi ditengah larangan PPKM.

Kedua kafe dan bar tersebut tidak memiliki izin usaha. Kemudian ketiga, menjual minuman alkohol tanpa izin.

Arifin mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin.

"Minuman beralkohol akan dilakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat