kievskiy.org

11.546 Usulan Bansos Warga Ditolak Pemkot Surabaya, Kenapa?

Dua petugas Pemkot Surabaya tengah menata bansos di Posko Surabaya Peduli yang ada di halaman Balai Kota Surabaya.
Dua petugas Pemkot Surabaya tengah menata bansos di Posko Surabaya Peduli yang ada di halaman Balai Kota Surabaya. /dok. humas Pemkot Surabaya

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser menyebutkan bahwa sejak diluncurkannya aplikasi Usul Bansos pada Agustus 2021, ada sebanyak 29.284 usulan bantuan sosial (bansos) yang diajukan pemohon.

Namun, Pemerintah Kota Surabaya menolak 11.546 usulan bantuan sosial dari warga lantaran telah mendapatkan bansos dari instansi pemerintah yang lain dan sebanyak 11.551 pemohon belum diverifikasi.

"Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, sebanyak 6.187 di antaranya telah diterima, sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi," kata M. Fikser.

Ia menyatakan bahwa sebanyak 6.187 usulan bansos yang sudah diterima rencananya akan mendapatkan bantuan dalam pekan ini lantaran Pemkot tengah menyiapkan distribusi paket bantuan.

Baca Juga: ‘Penerima’ Bansos Diminta Lucuti Perhiasan, Semua Emas pun Digondol Pegawai Kecamatan Gadungan

Sementara itu, sebanyak 11.546 usulan yang ditolak disebabkan warga tersebut sebelumnya telah mendapatkan bantuan seperti bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun sembako dari Pemkot Surabaya, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kenapa ditolak? Karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial karena di dalam aplikasi Usul Bansos ini juga terkoneksi dengan aplikasi yang sudah dimiliki Pemkot sebelumnya. Seperti aplikasi bansos atau e-pemutakhiran data," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Untuk 11.551 jumlah usulan yang belum diverifikasi, Kepala Diskominfo Kota Surabaya itu mengatakan bahwa saat ini, masih proses verifikasi petugas di lapangan.

Artinya, verifikasi itu tak hanya melalui sistem aplikasi Usul Bansos, tetapi dilakukan di lapangan oleh petugas Kelurahan dan Kecamatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat