PIKIRAN RAKYAT – Perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat di lingkungan Asabri masih bergulir di ranah hukum. Pasalnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan di tiga lokasi.
Tiga lokasi tersebut adalah rumah Teddy Tjokrosaputro dan Benny Tjokrosaputro, serta PT Rimo International Lestari Tbk.
Ia menyebutkan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita dua unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan maling uang rakyat PT Asabri (Persero) Teddy Tjokrosaputro pada Senin, 13 September 2021.
"Dua mobil disita dari rumah Teddy Tjokrosaputro dan Benny Tjokrosaputro, atas nama PT Rimo International Lestari Tbk," kata Supardi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali
Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan maling uang rakyat oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Teddy Tjokrosaputro merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang berperan sebagai partner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro selaku pemegang saham RIMO.
Teddy Tjokrosaputro disangkakan dengan Pasal Primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.