kievskiy.org

Anies Baswedan Larang Gedung di Jakarta Sediakan Asbak dan Wajib Pasang Larangan Merokok

Ilustrasi, Perbedaan tarif Cukai Rokok SKM dan SPM ada pada kandungan lokalnya
Ilustrasi, Perbedaan tarif Cukai Rokok SKM dan SPM ada pada kandungan lokalnya /Pexels.

 

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Anies Baswedan menyerukan agar seluruh pengelola gedung melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh areanya.

Hal itu termaktub dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
pembinaan kawasan dilarang merokok yang diteken, 9 Juni 2021 lalu.

Dalam seruan tersebut Anies Baswedan juga menyerukan agar pengelola gedung tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok.

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," katanya sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam seruan tersebut.

Baca Juga: Ditjen Vokasi: Kerja Sama Kampus dan Industri Jangan Sekadar MoU

Para pengelola gedung juga diserukan Anies Baswedan agar memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok," ujarnya.

Dia juga menyerukan agar tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat